[ ..., karena hidup adalah perjuangan ]

AKSI MOGOK NASIONAL PERAWAT INDONESIA

Ditulis oleh ahyar di/pada Juni 29, 2009

Jakarta, 22 Juni 2009.

Rapat Kerja Nasional Luar Biasa (RAKERNASLUB) PPNI dilaksanakan untuk menyikapi kondisi yang mendesak dan genting mengenai pengesahan RUU Keperawatan Indonesia. Hasil keputusan RAKERNASLUB adalah sebagai berikut:

1. Apresiasi terhadap DPR RI yang telah merespon tuntutan PPNI sehingga aksi mogok nasional belum dilaksanakan.

2. Aksi mogok nasional akan dilakukan apabila :

1) Sampai dengan tanggal 4 Juli 2009 tidak dilakukan pembahasan RUU Keperawatan.

2) Undang Undang Keperawatan tidak disyahkan pada periode DPR RI 2004-2009.

3) Pelaksanaan mogok nasional ditentukan oleh Pengurus Pusat PPNI

3. Perawat yang tidak mengikuti aksi mogok, akan diberikan sangsi organisasi.

4. Aksi mogok nasional akan mengikuti aturan PP PPNI dan Internasional Council of Nurses dan mengikat semua perawat yang melakukan aksi mogok nasional.

5. Pengurus Propinsi PPNI siap menyuarakan rancana mogok nasional

6. Pengurus Pusat wajib mengirim surat kepada Presiden RI ditembuskan kepada Ketua DPR, MPR, Menkes, Ka POLRI, Gubernur seluruh Indonesia, PERSI, ARSADA, YLKI, ICN, dan stakeholder lainnya.

PPNI terpaksa melakukan mogok nasional sebagai jalan terakhir yang kami tempuh. Untuk itu, kami perawat Indonesia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang memerlukan jasa perawatan akan tidak bisa kami penuhi seperti biasanya pada periode mogok yang kami rencanakan.

Ketua Gerakan Sukseskan UU Keperawatan

PP PPNI

Harif Fadilah, SKp, SH (Hp 08161435752)

Pengurus Pusat

Persatuan Perawat Nasional Indonesia

Ketua Umum,

Prof. Achir Yani S. Hamid, MN, DNSc.

5 Tanggapan ke “AKSI MOGOK NASIONAL PERAWAT INDONESIA”

  1. eoin berkata

    Bahaya banget kalau perawat mogok? nasib pasien gimana?? semoga tuntutan segera terpenuhi deh, biar gak jadi mogok..

    • ahyar berkata

      itulah bang, jalan terakhir yang mesti organisasi profesi ambil. mohon do’anya agar UU Keperawatan segera dibahas dan disahkan. terima kasih atas kunjungannya.

  2. Wawan berkata

    Semoga UU itu segera dibahas dan disahkan agar tidak terjadi aksi mogok

  3. Zian X-Fly berkata

    Mudahan waktu buhannya mogok kaina aku kada garing. Hwa.

  4. hariesaja berkata

    Indonesia kian hari semakin menakutkan…listrik sudah sering padam, kini akan ada mogok nasional pula….tidur aja akh…

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>